Katalog PSDKU Lumajang

Pencarian berdasarkan :

Pencarian terakhir:

Image of Perlakuan perpajakan terhadap bentuk usaha tetap (but)

Text

Perlakuan perpajakan terhadap bentuk usaha tetap (but)

Zakaria, Jaja - Nama Orang;

Bentuk usaha tetap (pemanent establishment) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia yang lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukandi Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, bentuk usaha tetap (BUT) menempati kedudukan khusus karena di samping pemajakan atas BUT tersebut agak berbeda dibandingkan dengan pemajakan atas wajib pajak pada umumnya, juga dalam kaitan dengan perpajakan (tax treaty) ada atau tidaknya suatu bentuk usaha tetap sangat menentukan dapat atau tidaknya suatu negara sumber mengenakan pajak atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.

Ketersediaan

22024200107-1336.2 ZAK p C/1Perpustakaan PSDKU Lumajang (I11-1-2Y)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan

Informasi Detail

Judul Seri -
No. Panggil 336.2 ZAK p
Penerbit Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada,
Deskripsi Fisik xii, 198 hal.; bibl.; ill.; 21 cm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 979-769-011-3
Klasifikasi 336.2
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Info Detail Spesifik Biblografi : Hal. 185-187
Versi lain/terkait Tidak tersedia versi lain
Pernyataan Tanggungjawab