Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Zakaria, Jaja - Nama Orang;
Bentuk usaha tetap (pemanent establishment) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia yang lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukandi Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, bentuk usaha tetap (BUT) menempati kedudukan khusus karena di samping pemajakan atas BUT tersebut agak berbeda dibandingkan dengan pemajakan atas wajib pajak pada umumnya, juga dalam kaitan dengan perpajakan (tax treaty) ada atau tidaknya suatu bentuk usaha tetap sangat menentukan dapat atau tidaknya suatu negara sumber mengenakan pajak atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.
Ketersediaan
22024200107-1 | 336.2 ZAK p C/1 | Perpustakaan PSDKU Lumajang (I11-1-2Y) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan |