( ! ) Notice: session_start(): ps_files_cleanup_dir: opendir(/var/lib/lsphp/session/lsphp74) failed: Ijin ditolak (13) in /home/opac-lumajang.polinema.ac.id/public_html/index.php on line 36 | ||||
---|---|---|---|---|
Call Stack | ||||
# | Time | Memory | Function | Location |
1 | 0.0016 | 358896 | {main}( ) | .../index.php:0 |
2 | 0.1426 | 1198192 | session_start ( ) | .../index.php:36 |
Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
— Ikatan Akuntan Indonesia - Nama Orang;
Dalam melakukan audit atas laporan keuangan entitas pemerintahan atau penerima lain bantuan keuangan pemerintah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal, auditor wajib memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain undang-undang no 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 64 ayat 2 menjelaskan bahwa akuntan, sebagai profesi penunjang pasar modal, yang melakukan kegiatan di pasar modal harus telah terlebih dahulu terdaftar di bapepam dan peraturan Bapepam no.X.K.2 yang tertuang sebagai lampiran keputusan ketua badan pengawas pasar modal No. Kep-80/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 sebgaimana yang terakhir telah diperbarui dengan Kep-36/PM/2023 tanggal 30 september 2003 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala pada angka 2a.
Ketersediaan
22024200363-1 | 657 IKA s C/1 | Perpustakaan PSDKU Lumajang (I11) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan |